RUU Perampasan Aset udah lama jadi wacana. Tapi baru "jalan" lagi sejak 2025.
Tujuannya satu: *memiskinkan koruptor*.
Tapi debatnya sengit. Mulai dari soal _NCBC_, _berlaku surut_, sampai _bagaimana kalau salah sita_.
#### *1. POSISI TERBARU DI DPR*
RUU ini sekarang udah masuk tahap serius. Ini timeline-nya:
- *15 Januari 2025*: Masuk _Prolegnas Prioritas 2025_ dan mulai dibahas di Raker _Komisi III DPR_
- *23 September 2025*: Masuk lagi di _Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025_ nomor urut 5
- *15 Januari 2026*: _Badan Keahlian DPR_ lapor ke Komisi III. Penyusunan Naskah Akademik & draf 62 pasal selesai 19 Desember 2025
*Artinya:* Draf & NA sudah selesai di Badan Keahlian. Tinggal dibahas lebih lanjut di Komisi III & Baleg DPR. Belum disahkan.
#### *2. ISI & JANTUNG RUU: NCBC*
Drafnya ada *8 Bab dan 62 Pasal*. Fokus utamanya:
1. *Pemulihan kerugian negara* jadi orientasi utama, bukan cuma penjara
2. *Non-Conviction Based Confiscation / NCBC*: Negara bisa rampas aset hasil kejahatan _tanpa nunggu putusan pidana inkrah_. Jadi walau pelaku meninggal, kabur, aset tetap bisa dikejar
3. *Pembuktian terbalik*: Yang harus buktiin "ini harta halal" adalah tersangkanya, bukan jaksa
4. *Cakupan*: Korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana bermotif ekonomi lain
5. *Pengelolaan aset*: Bisa dilelang, dihibah, atau ditetapkan status penggunaannya
*Kenapa butuh NCBC?*
Karena di UU Tipikor sekarang, sita aset harus nunggu vonis inkrah. Masalahnya: pelaku keburu ngumpetin aset, kabur, atau meninggal. Ujungnya: uang rakyat susah balik.
Baca juga 👇👇
Cara mulai bisnis tanpa moda silahkan daftar di
👇👇
cari duit gratis modal hp 2026
Panduan cara cari duit online
lihat di 👇
LAZADA PESTA DISCOUND
AGUSTUSAN 👇
Discount besar besaran hingga 50% 2026
di 👇👇
Discount terbesar di 2026 dari
aplikasi 👇
__________________
*Mekanisme NCBC di RUU: Sistem Hybrid*
1. *Gugat perdata terpisah*: Jaksa bisa langsung gugat perampasan aset meski kasus pidana belum selesai
2. *Standar bukti lebih rendah*: Pake standar perdata "cukup beralasan", bukan "beyond reasonable doubt" ala pidana
3. *Muara akhir*: Aset disita -> dilelang -> uangnya untuk ganti kerugian negara
#### *3. 3 POLEMIK TERBESAR*
*1. Keraguan Politik & Regulasi*
Ada keraguan soal kesungguhan DPR. Baleg juga bilang draf harus disempurnakan karena berpotensi benturan dengan UU Tipikor dan UU TPPU.
*2. Isu "Berlaku Surut"*
Ini paling rame. ICW dorong RUU _harus berlaku untuk harta hasil korupsi masa lalu_. Alasannya: kerugian negara 2019-2023 aja Rp336,53 T. Kalau cuma berlaku ke depan = "pengampunan diam-diam".
Tapi mentok di hukum:
`Pasal 28I ayat 1 UUD 1945` dan `Pasal 1 ayat 1 KUHP` melarang hukum pidana berlaku surut.
Argumen RUU: "Ini ranah perdata. Yang dirampas asetnya, bukan menghukum orangnya."
Sampai sekarang _belum ada kepastian_ di draf final.
*3. Catatan Teknis*
Ada kritik soal ambiguitas beban pembuktian, konsentrasi kekuasaan di Kejaksaan, dan minimnya pengawasan independen.
#### *4. GIMANA KALAU "SALAH SITA"?*
Ini pertanyaan paling banyak muncul. Karena NCBC itu "pedang bermata dua". Tajam ke koruptor, tapi rawan ke warga sipil kalau gak ada pengamannya.
Dari prinsip NCBC di negara lain + masukan akademisi, draf saat ini punya 4 pengaman dasar:
*1. Uji di Pengadilan - Bukan Sepihak*
Negara gak bisa sita langsung. _Harus minta izin ke Pengadilan Negeri dulu_. Jaksa/KPK gugat -> Hakim yang putus.
*2. Hak Bela Diri & Pembuktian Terbalik*
Negara: "Ini aset diduga hasil korupsi"
Pemilik: "Ini bukti saya beli dari gaji/halal"
Kalau pemilik bisa bantah dengan bukti kuat, _hakim wajib tolak_.
*3. Ganti Rugi Negara*
Kalau terbukti _salah sita_, negara wajib ganti rugi: nilai aset + kerugian + bunga. Ini buat bikin aparat hati-hati.
*4. Perlindungan Pihak Ketiga "Itikad Baik"*
Kalau aset udah dijual ke orang yang gak tau itu hasil kejahatan, dan dia bisa buktiin beli jujur, maka asetnya dilindungi.
Fitroh Rohcahyanto dari KPK bilang:
> "Ini bukan soal mengabaikan hak asasi, tapi memastikan uang rakyat kembali"
Kuncinya ada di: *Hakim Independen + Pengawasan + Ganti Rugi Tegas*. Kalau 3 ini lemah, bisa jadi alat politik.
#### *5. USULAN: "PAGAR PENGAMAN" TAMBAHAN*
3 pengaman di atas bagus. Tapi menurut saya belum cukup buat bikin publik tenang.
Perlu ada *"Pagar Pengaman"* ekstra:
*Majelis Penilai Salah Sita* yang isinya: *DPR + Pemerintah + Komnas HAM + MA/MK + ICW/KPK*.
Keputusan "SALAH SITA" sah kalau disetujui minimal 4 dari 5.
Jika terbukti salah, negara wajib: *Kembalikan Aset + Bayar Rugi + Bayar Bunga + Minta Maaf Terbuka + Pulihkan Nama Baik*.
Tujuannya: _Kejar koruptor boleh. Salah sita jangan._
#### *KESIMPULAN*
RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Kita butuh alat hukum ini untuk mengembalikan uang rakyat.
Tapi mari sahkan juga pengamannya.
Debat tentang _NCBC_, _berlaku surut_, dan _salah sita_ adalah debat tentang keadilan.
Jangan sampai semangat "memiskinkan koruptor" berbalik menjadi "menzalimi rakyat".
*Kekuatan besar = Tanggung jawab besar.*
#RUUPerampasanAset #AdilItuPenting #MemiskinkanKoruptor
---
👇👇👇
Cara mulai bisnis tanpa moda silahkan daftar di
<a href =" https://accesstrade.co.id/publisher/register?referral_id=WmRfY0NmND2h4mvw02Ytag%3D%3D " rel = "dofollow" target ="_blank"> cari duit gratis modal hp 2026</a>
Panduan cara cari duit online lihat di
👇
<a href="
Http://manumpansitinjak.blogspot.com/2026/07/nggak-punya-modal-skill-koneksi-tenang.html rel=" dofollow" target"_blank"> Panduan cari duit online 2026</a>
LAZADA PESTA DISCOUND AGUSTUSAN
👇👇
<a href =" https://atid.me/0082ly002qq5 " rel = "dofollow" target ="_blank"> LAZADA 2026</a>
Discount besar besaran hingga 50% 2026 di
👇👇
<a href =" https://atid.me/002bc7002qq5 rel = "dofollow" target ="_blank"> SHOPEE </a>
Discount terbesar di 2026 dari aplikasi
👇
<a href=" https://atid.me/00dh9j002qq5 "rel=" dofollow" target"_blank"> Blibli lagi diskon barbar </a>


0 Komentar